Reguler Training
Diskusi Panel : Tax Amnesty, What's Next?
Penyelenggara | : | Observation & Research of Taxation |
Waktu Pelaksanaan | : | Rabu, 3 Agustus 2016 |
Tempat | : | Pusat Studi Jepang, Kampus Universitas Indonesia, Depok |
Investasi | : | Rp 400.000 |
Deskripsi :
Diskusi Panel “Tax Amnesty : What’s Next?”
Sejak pembahasan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bukan tidak menuai pro dan kontra. Ketika telah ditetapkan sebagai Undang-undang, sebagian kalangan optimis kalau tax amnesty mampu menjadi instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dilain pihak, berbagai kritik dilontarkan hingga rencana untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, hal yang cukup penting untuk diperhatikan oleh masyarakat luas adalah perlunya pemahaman yang utuh mengenai ketentuan tax amnesty "versi Indonesia", meskipun keyakinan untuk memperoleh besaran potensi dana tambahan yang diperoleh dari hasil pelaksanaan tax amnesty tersebut sangat variatif dan berbeda cukup signifikan. Pemahaman yang utuh tersebut setidaknya mencakup pokok-pokok Undang-undang Pengampunan Pajak, ketentuan teknis pelaksanaannya serta bagaimana pelaksanaan ketentuan setelah dilaksanakan tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rangka diseminasi pengetahuan atau informasi mengenai tax amnesty yang kini cukup menyita perhatian publik, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Tax Centre Universitas Indonesia dan Observation and Research of Taxation (Ortax) akan melakukan diskusi panel mengenai pro kontra kebijakan tax amnesty dan pokok-pokok Undang-undang Pengampunan Pajak. Diskusi panel ini akan diisi oleh ahli dan pemerhati pajak dari berbagai kalangan, yaitu pemerintah, Wajib Pajak, akademisi serta pihak-pihak yang terkait.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, hal yang cukup penting untuk diperhatikan oleh masyarakat luas adalah perlunya pemahaman yang utuh mengenai ketentuan tax amnesty "versi Indonesia", meskipun keyakinan untuk memperoleh besaran potensi dana tambahan yang diperoleh dari hasil pelaksanaan tax amnesty tersebut sangat variatif dan berbeda cukup signifikan. Pemahaman yang utuh tersebut setidaknya mencakup pokok-pokok Undang-undang Pengampunan Pajak, ketentuan teknis pelaksanaannya serta bagaimana pelaksanaan ketentuan setelah dilaksanakan tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rangka diseminasi pengetahuan atau informasi mengenai tax amnesty yang kini cukup menyita perhatian publik, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Tax Centre Universitas Indonesia dan Observation and Research of Taxation (Ortax) akan melakukan diskusi panel mengenai pro kontra kebijakan tax amnesty dan pokok-pokok Undang-undang Pengampunan Pajak. Diskusi panel ini akan diisi oleh ahli dan pemerhati pajak dari berbagai kalangan, yaitu pemerintah, Wajib Pajak, akademisi serta pihak-pihak yang terkait.
Moderator:
Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax dan Andreas Adoe, SE., LLM
Keynotes :
Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI - Astera Primanto Bhakti
Pembicara Sesi I :
Pembicara Sesi II :
Waktu dan Tempat :
Hari/Tanggal : Rabu, 3 Agustus 2016
Jam : 08.30 – 16.15 WIB
Tempat : Pusat Studi Jepang, Kampus Universitas Indonesia, Depok
Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax dan Andreas Adoe, SE., LLM
Keynotes :
Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan RI - Astera Primanto Bhakti
Pembicara Sesi I :
- Sekertaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) - Sugeng Teguh Santoso, SH
- Managing Partner of DANNY DARUSSALAM Tax Center - Darussalam SE, Ak, M.Si, LL.M. Int Tax
- Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia - Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si
- Anggota Komisi II DPR-RI - H. Mukhamad Misbakhun, SE
Pembicara Sesi II :
- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) - Yustinus Prastowo
- Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia - Prof. Dr. Gunadi, Ak, M.Sc
- Tax Partner Ernst & Young - Drs. Iman Santoso, M.Si
Waktu dan Tempat :
Hari/Tanggal : Rabu, 3 Agustus 2016
Jam : 08.30 – 16.15 WIB
Tempat : Pusat Studi Jepang, Kampus Universitas Indonesia, Depok
Investasi :
Rp 400.000,-
Rp 400.000,-
(Sertifikat, Modul, 1X Coffee Break dan Makan Siang)
Informasi dan Pendaftaran :
Contact us : www.diskusipanel.ortax.org
Informasi dan Pendaftaran :
Contact us : www.diskusipanel.ortax.org
Inhouse/Private Training
Jika Anda mempunyai request Inhouse/Private training, silahkan isi data-data anda dibawah ini:
Inhouse / Private Training
Package
STEP-BY-STEP Pembuatan TP Doc
Inhouse / Private Training
Package
Pengelolaan Kewajiban PPh 21 Komprehensif
Inhouse / Private Training
Package
Rekonsiliasi Fiskal & Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
Inhouse / Private Training
Package